Mulai 12 April, KAI Daop 3 Cirebon Wajibkan Penumpang Kenakan Masker

Bisnis.com,08 Apr 2020, 11:17 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop Cirebon mewajibkan kepada seluruh penumpang kereta api untuk mengenakan masker selama perjalanan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Minggu (12/4/2020).

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, aturan bagi seluruh penumpang mengenakan masker merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sesuai dengan rekomendasi dari World Health Organization (WHO).

"Penumpang yang tidak mengenakan masker atau penutup hidup dan mulut, maka akan dilarang naik kereta, tiket pun akan dikembalikan penuh," kata Luqman di Kota Cirebon, Rabu (8/4/2020).

Menjelang pemberlakuan pada 12 April mendatang, PT KAI Daop 3 Cirebon mulai menyosialisasikan pengumuman tersebut kepada seluruh penumpang, baik di dalam stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran risiko wabah COVID-19, pihak PT KAI pun memberlakukan pembatasan kapasitas untuk kereta api menengah dan jarak jauh.

Penerapan pembatasan tersebut yakni setiap perjalanan KA hanya 50 persen total kapasitas tempat duduk. Penerapan pembatasan itu sudah berlaku pada Kamis (2/4/2020).

‎Diberlakukannya kebijakan tersebut, kapasita angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon hanya 1.183 tempat duduk setiap harinya.‎

Luqman mengatakan, kepada para penumpang untuk menjaga jaga jarak saat di stasiun atau pun kereta. Kemudian, sebelum melakukan perjalanan, agar mencuci tangan menggunakan masker dan hand sanitizer.

"Penumpang agar dapat mematuhi aturan tersebut, supaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Luqman. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini