PSBB Dimulai 10 April, Pelayanan Pemprov DKI Jalan Terus

Bisnis.com,08 Apr 2020, 02:59 WIB
Penulis: Newswire
Petugas mengoperasikan drone untuk melakukan penyemprotan disinfektan di jalan protokol di Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Ibu Kota mulai 10 April 2020.

"Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Pelayanan jalan terus. Oleh karena itu, tidak ada yang tutup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Dalam 2 hari ke depan, kata Anies, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan resmi PSBB yang diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 di Ibu Kota.

"Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kami siapkan juga bahan-bahan, seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,"  kata Anies.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan, seperti Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi.

Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir 1 bulan di DKI Jakarta, seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait dengan PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Pembatasan sosial berskala besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi setelah sempat ditolak karena dokumennya tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini