Anies: Mulai Jumat Pukul 00.00 WIB, Patroli PSBB Dimulai!

Bisnis.com,08 Apr 2020, 19:23 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap pengawasan ketat dari aparat, merupakan salah satu perbedaan situasi Jakarta setelah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 [April 2020] pukul 00.00 WIB. Itu mulai berlakunya," ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Setelah PSBB berlaku, Anies memastikan akan ada banyak patroli dari pihak kepolisian, TNI, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta seperti Satpol PP yang menyebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan tapi bukan berbentuk [posko] check point. Tapi akan patroli seluruh jajaran [Pemprov DKI Jakarta] bersama polisi dan TNI untuk memastikan seluruh masyarakat menaati [PSBB]," tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Anies menyebut akan ada beberapa pembatasan sosial baru selama PSBB, antara lain pembatasan kapasitas penumpang seluruh transportasi umum yang masuk Jakarta sebesar 50 persen, larangan berkumpul lebih dari 5 orang, serta kewajiban menggunakan masker ketika keluar rumah. "Disarankan masker kain."

Selain itu, pembatasan yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan terus berjalan seiring dengan penindakkan hukum yang akan dipertegas.

Anies menjelaskan bahwa hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akibat Virus Corona, "Jadi substansinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan bila itu kita kerjakan disiplin konsisten insyaAllah kita bisa mengendalikan virus ini."

Menurut Anies, pembatasan seperti PSBB ini bukan rumus yang baru di dunia.

"Ini sudah dilakukan sejak 100 tahun yang lalu ketika terjadi wabah Pendemi Flu Spanyol, kita bisa saksikan kota yang melakukan pembatasan secara serius, yang warganya disiplin, maka case fatality rate-nya rendah, sementara kota yang membiarkan kegiatan interaksi itu berjalan terus, case fatality rate tinggi," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta masih menggodok landasan hukum PSBB berupa Peraturan Gubernur. Setelah Pergub PSBB resmi diundangkan, segala pembatasan di wilayah DKI Jakarta akan berlaku sampai 14 hari atau Jumat (24/4/2020) dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini