Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan memengaruhi operasional bisnis industri pergadaian, sehingga perusahaan akan mengoptimalkan upaya jemput bola.
Sekretaris PPGI Holilur Rohman menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama dari penerapan PSBB di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang akan memengaruhi bisnis gadai, yakni pembatasan waktu operasional kantor atau jumlah gerai yang beroperasi dan terbatasnya ruang gerak masyarakat.
Meskipun hal tersebut terjadi, tetap terdapat kebutuhan masyarakat akan gadai. Oleh karena itu, Holil menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berupaya agar layanan gadai bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, PPGI telah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta agar perusahaan-perusahaan gadai dapat tetap beroperasi di tengah PSBB untuk melayani masyarakat yang membutuhkan dana tunai.
"Perusahaan-perusahaan gadai juga akan melakukan layanan jemput bola dengan mengoptimalkan platform digital. Ada yang didatangi langsung oleh karyawan, ada juga yang memakai jasa kurir atau ojek online. Tentu harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Holil kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Dia pun menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah dapat tetap bisa mendapatkan layanan gadai. Segmen tersebut dinilai sangat terdampak perekonomiannya oleh pandemi COVID-19 ini.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Permohonan Operasionalisasi Lembaga Jasa keuangan (LJK) dalam Masa PSBB yang ditujukan bagi Menteri Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dalam surat bertanggal Kamis (2/4/2020) tersebut bahwa diperlukan adanya pengecualian akses bagi karyawan dari perusahaan LJK untuk dapat bekerja sehingga operasional jasa keuangan dapat berjalan lancar di tengah pandemi.
Pada Selasa (7/4/2020), otoritas pun memastikan bahwa seluruh unsur LJK seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) dapat tetap beroperasi. Pengecualian bagi LJK saat PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel