Covid-19, Kemenkes Terbitkan Petunjuk Teknis Standar Alat Pelindung Diri

Bisnis.com,09 Apr 2020, 10:15 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Seorang pekerja mengenakan masker buatan 3M Co. ketika membersihkan bus penumpang di sebuah terminal di Moskow, Rusia, Kamis (19/3/2020)./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan bahwa alat pelindung diri (APD) sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

Bambang mengatakan itu saat menggelar keterangan pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020).

Dikatakan, APD seperti masker tak hanya digunakan tenaga medis, juga masyarakat umum untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2.

Penggunaan APD yang tepat guna, katanya, akan mampu mencegah penularan Covid-19. Namun, dia mengingatkan ketersediaan APD harus terjamin selama pandemi Covid-19.

Selain mengenakan APD, dia juga mengingatkan untuk tidak lupa mencuci tangan yang benar, etika batuk dan bersih, serta membuang APD yang sudah dipergunakan dengan benar agar tidak menularkan virus SARS-CoV-2.

“Prinsipnya harus dapat memberi perlindungan yang spesifik seperti percikan kontak langsung dan tidak langsung,  APD yang nyaman digunakan dapat digunakan fleksibel, memenuhi ketentuan standar yang ada, tidak membatasi mobile tenaga kesehatan, ada masker N-95 bedah dan kain, pelindung mata, wajah, celemek, sarung tangan, kepala dan sepatu pelindung. Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis terkait standar APD,” jelas Bambang,

Dia menambahkan, masker bedah sangat efektif untk memblokoir droplet, masker N-95 mampu menyaring 99 persen partikel kecil.. WHO merekomendasikan tenaga keseahtan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu mengajurkan menggunakan masker N-95.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini