Konten Premium

Putus Penyebaran Virus Corona, Klaster Jabodetabek Segera Bersatu

Bisnis.com,09 Apr 2020, 11:34 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta bakal diikuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas lima wilayah secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (8/4/2020). Kelima wilayah tersebut adalah kawasan penyangga ibu kota, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena secara nasional, sekitar 70 persen persebaran penyakit tersebut berada di kawasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini