COVID-19 Picu Gelombang PHK, Komnas HAM: Perusahaan Besar Juga Perlu Dipantau

Bisnis.com,09 Apr 2020, 16:14 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus memberikan insentif kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tetapi juga kepada perusahaan besar yang terdampak akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan UMKM memang sangat penting untuk diberikan insentif agar tidak terdampak terlalu dalam karena pandemi corona. Namun, lanjut dia, perusahaan besar juga perlu dipantau kesehatan keuangannya.

Pasalnya, perusahaan besar memiliki banyak sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini buruh. Bila perusahaan tersebut terancam kesehatannya bukan tidak mungkin akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

“Coba tinjau perusahaan yang buruhnya banyak. Ditinjau juga kesehatan perusahaan ini, kalau tidak, gelombang PHK besar-besaran. Dan ini dampak yang tidak diinginkan,” kata Anam dalam konferensi pers digital, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan tidak hanya perusahaan tetapi juga buruh. Dia mengingatkan baik perusahaan maupun buruh harus diselamatkan dari dampak pandemi corona. Pasalnya, bila hal itu tidak dilakukan akan terjadi dampak yang tidak diinginkan.

“Kebijakan yang ditelurkan menurut kami harus berani untuk menyatakan hak buruh tetap dilindungi. Kemudian untuk perusahaan ya diberi insentif. Jadi yang satu selamat yang satu selamat. Kalau salah satu tidak selamat pasti di masa depan dua-duanya tidak selamat,” ujarnya.

Selain itu, Anam juga menyoroti soal PHK buruh akibat perusahaannya terdampak COVID-19. Diketahui berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK melingkupi 39.977 perusahaan. Sektor ini mencakup 1.010.579 orang tenaga kerja.

Rinciannya, sebanyak 873.090 pekerja dan buruh dirumahkan dari 17.224 perusahaan. Serta 137.489 pekerja dan buruh kena PHK di 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

“Buruh harian yang paling rentan kami harap ini sasaran utama yang mendapat bantuan langusng karena dia kerja harian. Kemudian buruh gaji bulanan. kalau lihat konteks UU Ketenagakerjaan dalam kondisi kedaruratan mereka masih punya hak untuk dapat gaji, soal berapa angkanya di UU itu ada aturannya. Celakanya di PP atau di SE menteri itu tergantung kesepakatan bersama. kami mendorongnya tidak kesepakatan bersama, tapi tetap diberikan haknya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini