Hampir 6.000 ABK Kapal Pesiar Dipulangkan ke Indonesia

Bisnis.com,09 Apr 2020, 16:58 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sementara ke Indonesia bagi warga negara asing dari sejumlah wilayah di Iran, Korea Selatan dan Italia terkait menyebarnya virus corona di tiga negara. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com JAKARTA - Hingga saat ini hampir 6.000 anak buah kapal (ABK) telah pulang ke Tanah Air akibat berhentinya operasi kapal pesiar akibat penyebaran Covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan terdapat 17.769 ABK WNI dari 122 kapal pesiar yang terdampak penghentian operasi kapal. Namun, tidak serta-merta semua ABK memutuskan untuk pulang ke Indonesia lantaran masih bertugas menjadi staf minimum di kapal.

“Hingga 8 April sudah kembali 5.986 orang ABK WNI ke Indonesia. Jumlah ini termasuk yang berasal dari kapal Diamond Princess dan World Dream,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2020).

Retno berkomitmen bahwa pihaknya akan terus memfasilitasi ABK WNI yang berangkat dari AS, Australia, Eropa, dan Malaysia, meliputi hak ABK dari perusahaan dan pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan sebelum dipulangkan.

Sebagian besar dari ABK WNI berasal dari Bali. Dengan demikian, retno juga terus melakukan komunikasi dengan Gubernur Bali guna memastikan penguatan protokol kesehatan saat kedatangan, termasuk SDM dan alat pemeriksaan.

“Untuk ABK bukan warga Bali, perlu kerja sama fasilitasi pemulangan ABK tersebut ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi ABK di luar negeri. Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah berkomunikasi dengan otoritas setempat, operator kapal, pihak principal, dan juga manning agency (perusahaan yang memberangkatkan awak kapal ke luar negeri).

Kemenlu juga telah memastikan hak pekerjaan ABK terpenuhi dan tidak ada PHK dari pihak perusahaan. Bahkan beberapa perusahaan tetap memberikan gaji selama ABK tidak bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini