Anies Baswedan Resmikan Pergub PSBB

Bisnis.com,09 Apr 2020, 22:23 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa Pergub ini terdiri dari 20 pasal PSBB yang mengatur seluruh kegiatan baik perekonomian sosial budaya keagamaan pendidikan.

"Prinsipnya, seluruh masyarakat diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan di luar. Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong dan memangkas mata rantai Covid-19 di mana Jakarta merupakan epicenter," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menjelaskan bahwa masyarakat yang di rumah merupakan pahlawan pelundung krluarga, tetangga, dan lingkungan dalam mencefah penyebaran Covid-19.

PSBB akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum reda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini