Warga Tak Boleh Makan di Restoran Selama PSBB, Bungkus & Bawa Pulang!

Bisnis.com,09 Apr 2020, 23:37 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kegiatan pelayanan restoran atau rumah makan selama Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar.

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.

"Sektor bahan makanan minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa," jelasnya, Kamis (9/4/2020).

Artinya, pelanggan rumah makan atau restoran kini hanya boleh membungkus makanan atau memesan secara delivery untuk membatasi interaksi fisik.

Sementara itu, seluruh rumah makan dan restoran juga perlu memberi keterangan dan tak menyediakan tempat untuk pelanggan menyantap makanan.

"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, melainkan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tambah Anies.

PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini