Hore! LPS Bakal Jamin Rekening Asuransi, Dana Pensiun, dan Duit Haji di Bank

Bisnis.com,09 Apr 2020, 16:02 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan rencana perluasan penjaminan rekening nasabah di bank untuk mengantisipasi dampak pandemi virus corona bagi perekonomian.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menuturkan perluasan penjaminan rekening itu rencananya mencakup rekening asuransi, dana pensiun, hingga dana haji yang ada di perbankan. 

Sejauh ini, LPS melakukan penjaminan terhadap simpanan nasabah perbankan sesuai dengan ketentuan UU LPS. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, LPS bisa memperluas penjaminan simpanan.

Lana menjelaskan bahwa dalam kondisi tidak normal seperti saat ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai kebijakan, termasuk memberi LPS kewenangan untuk menjamin rekening nasabah di bank dengan nilai tertentu.

Hal tersebut, menurutnya, dapat dilakukan di antaranya jika terjadi likuiditas perbankan berkurang karena penarikan dana, sehingga keamanan rekening-rekening lainnya perlu dijaga.

Menurut Lana, jika kondisi memburuk, maka tumpuan akan ada di Bank Indonesia atau bank sentral, seperti yang terjadi di berbagai negara yang terdampak oleh Covid-19.

Meskipun begitu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengantisipasi kondisi itu, tetapi skenario lain tetap harus disiapkan juka Perppu tersebut belum cukup.

"Indikator-indikator yang ada akan kami buat gradasi, kalau sudah sampai menuju ke krisis akan kami laporkan ke presiden melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] dan akan diusulkan penjaminan tidak saja simpanan," ujar Lana dalam rapat virtual LPS bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/4/2020).

Pada kesempatan tersebut, dia mencontohkan bahwa salah satu rekening yang direncanakan untuk dijamin oleh LPS adalah rekening asuransi yang ada di perbankan. 

Sebelumnya, Lana menjelaskan kepada Bisnis bahwa perluasan penjaminan rekening akan mencakup rekening dana pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan Badan Pengelola Keuangah Haji (BPKH).

Menurut Lana, dalam kondisi penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian, LPS mempertimbangkan penjaminan dana dari kelompok nasabah besar yang bersifat pooling fund. Adapun, jika perluasan itu berlangsung, pihak-pihak yang dijamin LPS dalam kondisi darurat atau pandemi COVID-19 ini tidak perlu membayarkan iuran.

"[Pihak yang mendapatkan perluasan penjaminan rekening] tidak perlu membayar iuran, kan iuran itu dihitung dari dana pihak ketiga [DPK] yang ada di bank. Tidak perlu bayar iuran lagi, karena sudah dibayar oleh bank," ujar Lana kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa pembayaran iuran diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, di mana iuran ditarik dari perbankan. Menurut Lana, secara tidak langsung pihak-pihak tersebut telah berkontribusi dalam iuran karena dana yang mereka kelola disimpan di bank.

Adapun, perluasan penjaminan rekening itu menurutnya bersifat temporer, sebagai respon dari munculnya kendala akibat Covid-19. Hal tersebut akan berlaku jika LPS mendapatkan izin dari pemerintah, melalui payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

CATATAN REDAKSI

Berita ini sebelumnya berjudul Hore! LPS Bakal Jamin Rekening Asuransi Dana Pensiun dan Duit Haji diganti Menjadi Hore! LPS Bakal Jamin Rekening Asuransi Dana Pensiun dan Duit Haji di Bank agar tidak terjadi kesalahan pahaman dengan isi berita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini