Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 6 Mei 2020

Bisnis.com,09 Apr 2020, 12:14 WIB
Penulis: JIBI
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan status wilayahnya menjadi tanggap darurat setelah kasus virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut terus meningkat. 

"Memang benar ada peningkatan status setelah rapat Forkopimda Papua, yang dilaksanakan Rabu (8/4/2020) memutuskan meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (9/4/2020).  

Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis, 24 Maret lalu, ditetapkan status Papua siaga darurat.

Peningkatan status ini diputuskan setelah Pemprov menggelar rapat bersama unsur TNI dan Polri.  

Kleme mengatakan, dengan adanya peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 yang saat ini tercatat 45 orang, maka disepakati status tanggap darurat ditetapkan sejak 9 April hingga 6 Mei 2020.

Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengoptimalkan pencegahan Corona dengan  aturan social distancing dan physical distancing yang diperluas dengan memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April. 

Namun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk personel bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian masyarakat.

"Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai melalui penerbangan atau pelayaran komersial atau carteran,” ujarnya.

Pembatasan itu melingkupi akses dari dan ke daerah Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta. 

Namun, untuk logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian kru pesawat tetap dapat dilakukan.

“Hal-hal tersebut [dilakukan dengan] tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Klemen.  

Kleme juga mengatakan bahwa pihaknya membatasi waktu buka kegiatan perekonomian, baik di pasar maupun toserba atau mall dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT. Pemerintah juga menutup semua tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif. 

"Diharapkan semua warga mematuhi semua aturan tersebut untuk keselamatan bersama," ujarnya..

Data dari tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Papua terungkap ada 45 orang positif terpapar Corona. Lima orang di antaranya meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini