Pemprov Sumut Karantina 524 TKI dari Malaysia Tangkal Corona

Bisnis.com,09 Apr 2020, 19:17 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara/Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melakukan karantina terhadap 524 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia pada hari ini, Kamis (9/4/2020).

Whiko Irwan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Utara, menyampaikan  pemulangan TKI itu menyusul pandemi virus corona yang terjadi di Negeri Jiran tersebut.

Saat ini Pemprov telah menerima 524 TKI yang masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu. Selanjutnya, mereka akan dikarantina di Gedung Andromeda Lanud Soewondo, Medan, sambil menunggu tim dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kesehatan dari wilayah masing-masing. 

"Kami menjelaskan secara persuasif agar tidak ada TKI yang kabur. Apabila ditemukan TKI yang melanggar, akan dilakukan tindakan tegas," katanya dalam video conference pada Kamis (9/4/2020).

Kedatangan ratusan TKI ke Bandara Kualanamu telah melalui protokol kesehatan meliputi pemeriksaan thermal scanner hingga penyemprotan disinfektan ke tubuh. Jika ditemukan gejala COVID-19, maka mereka akan diperlakukan sebagai PDP dan dirujuk ke rumah sakit.

Namun, jika tidak ditemui gejala COVID-19, para TKI harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di daerah masing-masing. Pada hari pertama kedatangan juga dilakukan pemeriksaan rapid test. Rapid test selanjutnya dilakukan pada hari ke-10. TKI juga akan memperoleh pembinaan fisik dan mental.

"[Tiba di Bandara Kualanamu], mereka akan menunggu tim dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kesehatan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Langkah tersebut merupakan upaya pemprov mencegah penularan penyebaran virus corona di Sumatra Utara. Hingga Kamis (9/4/2020) pukul 17.00 WIB, penderita COVID-19 bertambah 3 orang menjadi 87 orang. Dari angka tersebut, 8 orang meninggal dunia.

Angka kesembuhan tercatat ada 8 orang. Sementara itu, pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 149 orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini