Anies: Perusahaan Pelanggar PSBB Bisa Dihukum Penjara Setahun atau Denda Rp100 Juta

Bisnis.com,09 Apr 2020, 20:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diambil dari Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Anies menyebut isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 tersebut bisa diterapkan sebagai sanksi PSBB, di mana bunyinya:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Itu bisa dikenakan. Artinya, kalau memang diingatkan tidak bisa, ya, pasti bisa diproses hukum. Kepolisian, kejaksaan, siap untuk memproses apabila ini tidak dilaksanakan," ungkap Anies dalam diskusinya bersama Kumparan, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui, pembatasan kegiatan perkantoran dan segala pembatasan lain yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Anies pun menyebut pengawasan ketat dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.

Jajaran akan mengawasi segala pembatasan sosial baik yang telah berjalan, maupun pembatasan baru selama PSBB. Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang seluruh transportasi umum yang masuk Jakarta sebesar 50 persen, dilarangnya acara berkumpul lebih dari 5 orang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini