Antisipasi Bank Gagal Akibat Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan KSSK

Bisnis.com,09 Apr 2020, 19:10 WIB
Penulis: M. Richard
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bertumpu tangan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (dari kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, usai memberikan penjelasan mengenai hasil rapat berkala KSSK, di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan adanya delapan bank yang berpotensi gagal bayar jika kondisi perekonomian RI terus memburuk hingga skenario paling berat, akibat penyebaran pandemi COVID-19.

Akan tetapi, potensi delapan bank gagal tersebut dinilai hanya hasil stress test dan tidak berarti akan terjadi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan stress testing memang suatu hal yang perlu dilakukan untuk menilai berapa besar potensi hal terburuk dapat terjadi.

Namun, stress test tersebut bukan sebuah perkiraan yang akan terjadi, tetapi acuan untuk membuat contingency plan yang lebih baik dalam menghadapi krisis.

“Itu adalah stress testing. Jadi menganalisis sejauh mana ketahanan bank dalam menghadapi kondisi terburuk. Jadi bukan perkiraan itu akan terjadi,” katanya, Kamis (9/4/2020).

Dia menyebutkan bank-bank yang memiliki permasalahan dan berpotensi menjadi bank gagal dalam skenario terburuk, haruslah diperlakukan secara khusus dan ditingkatkan daya tahannya.

“Di sini fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting sebagai lembaga pengaturan Dan pengawasan perbankan. Di sisi lain Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) juga harus meningkatkan koordinasi kebijakan mencegah terjadinya skenario terburuk,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan jika kondisi ekonomi semakin memburuk hingga mengalami skenario paling buruk seperti pertumbuhan ekonomi mencapai minus 0,2 persen, diikuti dengan penarikan uang sekitar 0,2 persen dari jumlah dana pihak ketiga (DPK) per hari, maka pihaknya akan mengajukan pendanaan dari pemerintah.

Pasalnya, dia menyebutkan jumlah pendanaan yang dimiliki LPS saat ini hanya cukup untuk menangani sekitar 1 bank besar, 1 bank menengah dan 5 BPR atau sekitar 4-5 bank skala menengah kecil. Namun dalam simulasi yang pernah dilakukan LPS dengan memperhitungkan kemampuan pendanaan LPS dengan mempertimbangkan nilai jumlah simpanan yang dimiliki sekitar 8 bank.

"Memang ketepatan jumlah dana yang dibutuhkan, itu tergantung dari kapan bank diserahkan kepada LPS. Katakanlah misalnya, 1 di antara 8 bank dalam pengawasan khusus yang diserahkan ke kami sudah dalam kondisi buruk, sehingga dana yang dibutuhkan makin besar. Tapi kalau dalam kondisi sekarang, (perkiraan) itu belum tentu valid," ujarnya. 

Akan tetapi, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, hingga saat ini industri perbankan dan jasa keuangan lainnya masih terbilang dalam kondisi terkendali dan tidak ada bank yang menunjukkan tanda-tanda menjadi bank gagal. Meski pun begitu, berdasarkan sejumlah indikator yang dipantau LPS, kondisinya menunjukkan level normal waspada.

CATATAN REDAKSI 

Berita ini sebelumnya berjudul "8 Bank Berpotensi Gagal Akibat COVID-19? Ini yang Harus Dilakukan KSSK" diganti menjadi "Antisipasi Bank Gagal Akibat Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan KSSK" agar tidak terjadi kesalahan pahaman dengan isi berita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini