Dilarang Angkut Penumpang, Driver Ojol: Kami Menolak!

Bisnis.com,09 Apr 2020, 11:09 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Para mitra pengemudi ojek online (ojol) memutuskan untuk menolak aturan pelarangan angkut penumpang untuk transportasi roda dua dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan penolakan tersebut diumumkan setelah mengadakan rapat virtual antarpengurus asosiasi ojol terutama di wilayah Jabodetabek.

"Semalam kami rapat virtual dengan teman-teman ojol perwakilan Jabodetabek, sebagian besar memutuskan untuk menolak apabila ojol dilarang mengangkut penumpang. Jadi kami sebagai asosiasi lebih memilih demokrasi suara sebagian besar ojol Jabodetabek," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis (9/4/2020).

Dewan Presidium Nasional dan Daerah DKI Jakarta Garda menyatakan sikap terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seluruh masyarakat pengguna sepeda motor dan rekan-rekan driver ojol.

Asosiasi pengemudi ojol ini menyikapi atas akan diberlakukannya Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB menghadapi Pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan surat terbuka yang intinya menolak adanya pembatasan bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan sementara pengangkutan penumpang dilarang.

Para pengemudi ojol, terangnya, siap mendukung dan menaati aturan Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Namun, kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus. Alat transportasi sepeda motor sudah umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari," urainya.

Selain itu, alat transportasi sepeda motor khususnya bagi para pengemudi ojol menjadi sumber penghasilan dalam mencari nafkah. Pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojol dari layanan penumpang.

Di sisi lain, hal ini juga bagi akan berdampak terhadap pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas.

"Atas dasar tersebut maka kami sebagai asosiasi pengemudi ojol menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19," paparnya dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini