Simak, Poin-poin Penting Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Bisnis.com,10 Apr 2020, 07:13 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, mulai Jumat, 10 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta, selama 14 hari.

Masyarakat diiimbau untuk memperhatikan poin-poin penting saat beraktivitas dalam masa PSBB Jakarta.

Sebelumnya, Gubermur DKI Anies Baswedan mengatakan bagi mereka yang melanggar bisa disanksi pidana.

Meski demikian ada beberapa sektor yang masih bisa operasional selama masa PSBB tersebut.

Berikut poin-poin penting PSBB di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini