Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan kenaikan surplus sebelum pajak sebesar 9,61 persen secara tahunan pada kuartal I/2020 atau per 31 Maret tahun ini.
Dalam bahan paparan LPS yang disampaikan kepada DPR pada rapat kerja secara virtual, Kamis (9/4/2020) terlihat bahwa surplus yang dicatatkan LPS senilai Rp7,8 triliun.
Surplus ini berasal dari kenaikan pendapatan sebesar 10,67 persen yoy dari Rp7,5 triliun menjadi Rp8,3 triliun. Sementara, beban juga mengalami kenaikan dari Rp0,4 triliun menjadi Rp0,5 triliun.
Dari sini, surplus sebelum pajak tumbuh 9,61 persen dari Rp7,1 triliun menjadi Rp7,8 triliun.
Apabila dirinci, pendapatan LPS didominasi oleh premi yang dibayarkan industri perbankan senilai Rp6,1 triliun atau dengan porsi 73,6 persen, disusul oleh hasil investasi senilai Rp2,1 triliun, 25,8 persen dari total pendapatan.
Sisanya berupa sumber lainnya senilai Rp30 miliar dan pengembalian klaim senilai Rp20 miliar.
Sementara itu, komposisi beban paling besar dari sisi investasi senilai Rp332 miliar atau sebesar 66,8 persen dari total beban, disusul oleh beban umum dan administrasi sebesar 27,9 persen atau Rp139 miliar.
Beban klaim dan resolusi senilai Rp19 miliar atau 3,9 persen dari todal dan beban lainnya senilai Rp7 miliar atau 1,4 persen dari total beban LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel