PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diumumkan Hari Ini

Bisnis.com,11 Apr 2020, 10:29 WIB
Penulis: Newswire
Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan terkait status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk sejumlah daerah penyangga DKI Jakarta di wilayah Jawa Barat akan diumumkan pada hari ini, Sabtu (11/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim akan menentukan status PSBB untuk Jawa Barat pada Sabtu, 11 April 2020.

"Besok (Hari ini) diputuskan," ujar Yurianto saat dikonfirmasi, Jumat, 10 April 2020.

Dia mengatakan keputusan ini bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ia mengatakan ada enam faktor yang diperhitungkan. Sementara itu, Kemenkes hanya bertanggung jawab di 3 faktor saja yang terkait dengan kesehatan.

Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, serta fasilitas kesehatan yang ada.

"Jadi enggak semua ke Kemenkes. Memang benar keputusannya itu di Menteri. Tapi timnya yang bisa memberikan saran masukkan di enam kelompok faktor itu," kata Yurianto.

Proposal itu diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Yurianto mengatakan tak seluruh wilayah Jawa Barat yang diajukan mendapat status PSBB.

Ridwan Kamil hanya mengajukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Yurianto mengatakan berkaca pada pengajuan proposal DKI Jakarta, Jawa Barat sudah mengajukan lengkap dengan persyaratan berupa data dan dokumen terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini