Pemerintah Menyetujui Status PSBB Jawa Barat

Bisnis.com,11 Apr 2020, 18:57 WIB
Penulis: Newswire
Kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman yang lenggang di Jakarta,Jumat (10/4). Dalam rangka percepatan penganganan COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan. nBisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jawa Barat per hari ini, Sabtu (11/4/2020).

"Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui)," ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu.

Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk beberapa kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, ada beberapa kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut, bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dinilai sudah memenuhi sejumlah kriteria tersebut sehingga disetujui untuk menyandang status PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini