Perpres APBN 2020 Jokowi Dianggap Inkonstitusional oleh PKS

Bisnis.com,11 Apr 2020, 15:00 WIB
Penulis: Newswire
Display televisi di ruang sidang menunjukkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon tengah memimpin Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun 2018-2019, hari ini Selasa 11 Juni 2019./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 akibat wabah virus Corona (Covid-19). 

Perpres ini dikeluarkan Jokowi untuk merevisi postur APBN 2020 setelah melewati berbagai bentuk realokasi dan penambahan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Terkait hal tersebut, Aboebakar menyarankan para ahli hukum istana membaca kembali pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR. 

"Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan dengan Perpres," ujar Aboebakar lewat keterangan tertulis pada Sabtu (11/4/2020).

Para ahli hukum di Istana, kata Aboebakar, seharusnya dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden. Sehingga, langkah yang diambil tidak inkonstitusional. "Saya sangat menyayangkan presiden ini diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN," ujar dia.

Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini, lembaga legislatif memahami bahwa pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani Corona. DPR pun menyatakan siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran.

"Secara prinsip semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani Corona. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait corona seperti Omnibus Law maupun anggaran Ibu Kota. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita," ujar Aboebakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini