Bisnis.com, JAKARTA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berlaku sejak Jumat (10/4/2020).
Lantas bagaimana dengan lembaga jasa keuangan, apakah dapat melayani masyarakat dengan normal?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sebagaimana diketahui, sektor jasa keuangan menjadi salah satu dari delapan sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB, sesuai dengan yang tercantum dalam Permenkes no 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara itu, menurut Jubir OJK Sekar Putih Jarot, dalam operasionalnya OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol.
“Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan pemanfaatan teknologi, dan menjaga kesehatan,” ujar Sekar seperti dikutip Bisnis dari laman resmi OJK, Sabtu (11/4/2020)
Sekar menyebut masyarakat tetap dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank/lembaga pembiayaan, telepon ke relationship manager/marketing officer, serta surel ke bank/lembaga pembiayaan.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau work from home bagi pekerja industri keuangan, diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel