Apakah Pelanggar PSBB Dapat Dipidana?

Bisnis.com,12 Apr 2020, 15:40 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Suasana Stasiun Kota Jakarta pada Jumat (10/4/2020) sepi seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru COVID-19 pada Jumat (10/4/2020).

Setelah melakukan sosialisasi 2 hari, aparat kepolisian bakal mulai menindak para pelanggar PSBB terutama kendaraan pribadi mulai Senin (13/4/2020).

Selain DKI Jakarta tiga wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu kota yakni Bogor, Bekasi dan Depok juga akan memberlakukan PSBB.

Meski pemberlakuan PSBB bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona, pemidanaan, apalagi dengan penangkapan bagi pelanggar diharapkan menjadi langkah hukum terakhir yang dilakukan kepolisian.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan pemidanaan dengan menangkap orang-orang yang berkerumun bukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan PSBB.

Dia menilai dengan penangkapan terhadap pelanggar PSBB justru akan membuat rutan penuh dan menjadi lokasi rentan penyebaran virus corona. Apalagi, lanjutnya, mekanisme pidana terhadap pelanggar PSBB belum jelas.

"Itu seharusnya upaya terakhir, selain masih belum jelas juga mekanisme pidananya," ungkapnya pada Minggu (12/4/2020).

Menurut Erasmus, pemidanaan terhadap pelanggar PSBB tidak tepat. Pasalnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masih minim. "Penggunaan pidana begini tidak pas, edukasi masih kurang, sosialisasi masih kurang, masyarakat tambah susah, jangan ditambah-ditambahi."

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun berpandangan pelanggar PSBB tidak bisa dipidana. Hal itu lantaran dasar hukum PSBB adalah Peraturan Pemerintah dab Peraturan Gubernur.

"Peraturan pemerintah tidak bisa, apalagi Peraturan Gubernur DKI, sama sekali tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. Paling tinggi denda, itu dapat dilakukan oleh daerahm tapi bukan dalam bentuk peraturan gubernur yang sekarang kita dengar ini," papar Yusril.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No. 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. Dia mengatakan terdapat sanksi bagi yang melanggar PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies dalam siaran langsung pengumuman PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini