Jabodetabek Resmi Berlakukan PSBB

Bisnis.com,12 Apr 2020, 18:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga daerah di Provinsi Banten. Langkah ini menyusul persetujuan yang lebih dahulu diterbitkan untuk DKI Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Adapun konfirmasi disetujuinya PSBB di tiga wilayah Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan muncul dari akun Instagram resmi Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim yakni @wh_wahidinhalim, Minggu (12/4/2020). Dalam akun media sosialnya itu dia mengonfirmasi persetujuan pemberlakuan PSBB dari Kemenkes

“Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan sistem PSBB,” ujarnya, Minggu (12/4/2020)

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020) sore.

Di surat itu terdapat cap resmi Kementerian Kesehatan dan sudah dibubuhi oleh tanda tangan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Dia memastikan PSBB yang diajukan oleh Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Sudah," kata Yurianto saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (12/4/2020).

Adapun sebelumnya,, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 5 wilayah Bogor, Depok, Bekasi akan dimulai pada Rabu (15/4/2020) depan.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat jarak jauh bersama Bupati Bogor, Plt Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi sekaligus juga bersama Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya mengingat hirarki pertahanan keamanan kawasan Bodebek ada pada Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Menteri Kesehatan memberikan persetujuan pada 5 wilayah di Jawa Barat melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah dimulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Selama 14 hari, setelah 14 hari kita evaluasi apakah akan diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya dalam konferensi persnya, Minggu (12/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini