Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Bisnis.com,13 Apr 2020, 18:16 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi seperti tertuang dalam Keppres yang ditandatangani hari ini, Senin, 13 April 2020.

Menurut Keppres Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keppres Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini