Penanganan Corona, Kejagung Realokasi Anggaran Rp1,041 Triliun

Bisnis.com,13 Apr 2020, 19:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp1,041 triliun untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

"Kejaksaan RI telah melakukan perubahan postur anggaran dengan cara melakukan sejumlah pemotongan, terhadap delapan item kegiatan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kejagug), Hari Setiyono, Senin (13/4/2020).

Dia menjelaskan delapan item kegiatan yang telah dipotong itu adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya, program akuntabilitas aparatur Kejaksaan, serta program pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, realokasi anggaran juga dilakukan untuk kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan pada bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, kegiatan program penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan HAM berat serta kegiatan penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan yang relatif besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp871 miliar dari satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Covid-19," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini