Gubernur Banten Matangkan Aturan PSBB Tangerang Raya

Bisnis.com,13 Apr 2020, 23:44 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbicara dengan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin Rapat Kerja Penenanggulangan COVID-19, di Kantor Gubernur Banten di Serang, Kamis (19/3/2020). Rapat digelar untuk mengkoordinasikan langkah-langkah dan strategi penanggulangan COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim diketahui sedang membahas finalisasi peraturan gubernur terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) untuk Tangerang Raya yang dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Wahidin mengaku telah melakukan video meeting bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki. Selain itu, termasuk Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), Kejaksaan Negeri (Kejari), masing-masing kota/kabupaten.

"Membahas finalisasi peraturan gubernur untuk pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya. Agar peraturan ini efektif dan efisien diterapkan di masyarakat Tangerang, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta tetap menjamin kehidupan masyarakat yang nantinya terdampak," tulis Wahidin dalam akun resmi Instagram-nya yang dikutip Bisnis.com, Senin (13/4/2020).

Dia menambahkan pemerintah daerah juga telah sepakat bersama TNI/Polri dan Kejaksaan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar. Masyarakat diminta untuk saling mengingatkan warga di sekitarnya agar mematuhi peraturan ini.

"Demi kita semua di sinilah kita bisa berperan untuk masyarakat," ujarnya.

Pihaknya mengaku akan melanjutkan finalisasi peraturan gubernur pada Selasa-Jumat, termasuk sosialisasi peraturan tersebut. Harapannya, pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB peraturan ini bisa ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini