Konten Premium

Lampu Kuning Emiten Properti

Bisnis.com,13 Apr 2020, 11:36 WIB
Penulis: Pandu Gumilar & Ilham Budhiman
Foto udara perumahan di kawasan Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (5/4/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA—Pandemi COVID-19 mengancam berbagai sektor tak terkecuali emiten properti yang telah mendapatkan isyarat lampu kuning.

Tanda lampu kuning bagi emiten sektor properti di Tanah Air sebelumnya dirilis lembaga pemeringkat, Moody’s Investor Service. Lembaga yang berkantor pusat di Amerika Serikat itu memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS bisa menghambat langkah emiten properti.

Moody’s Vice President and Senior Credit Jachinta Poh mengatakan mayoritas emiten sektor properti memiliki utang dollar sedangkan pendapatan berbasis rupiah. Dengan demikian, kemampuan membayar utang para emiten properti semakin lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
Terkini