Minimalisir Covid-19, Pemprov Sulut Siapkan Aturan Pembatasan Moda Transportasi

Bisnis.com,13 Apr 2020, 20:18 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi virus corona/Antara-Shutterstock

Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tengah menyiapkan aturan mengenai optimalisasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang salah satu poinnya mengatur mengenai pergerakan orang di Sulut.

"Pergub terkait bagaimana pengawasan penumpang dari pesawat ketika turun dan terkait pembatasan moda transportasi," ujar Jemmy, Senin malam (13/4/2020).

Namun, Jemmy belum bisa memerinci teknis pelaksanaan serta poin-poin lain yang diatur dalam Pergub tersebut. Menurutnya, rancangan aturan tersebut telah rampung dan rencananya akan ditandatangani oleh gubernur hari ini.

"Malam ini akan ditandatangani Pergub-nya. Cuma belum bisa sampaikan poin-poinnya. Yang pasti sedang disiapkan undangan kepada TNI, Polri untuk rapat bahas tentang Pergub tersebut besok sore," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, telah lebih dulu memberlakukan pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan pada Kamis (9/4/2020).

Langkah pembatasan ini diambil setelah Kota Manado ditetapkan menjadi salah satu wilayah dengan transmisi lokal Covid-19 pada Selasa (7/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini