Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) seiring belum disampaikannya bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur, dan otoritas.
Hal tersebut disampaikan dalam surat OJK bernomor S-89/NB.2/2020 bertanggal 27 Februari 2020 yang ditujukan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi First Indo. Otoritas menyampaikan perseroan belum memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan surat peringatan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan dalam surat tersebut jika otoritas telah mengirimkan tiga surat peringatan, yakni pada 16 Januari 2020, 30 Januari 2020, dan terakhir 13 Februari 2020. Setelah itu, otoritas pun memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha perseroan.
"Berdasarkan hasil monitoring kami sampai dengan tanggal batas waktu Sanksi Peringatan Ketiga, PT First Indo American Leasing Tbk. belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan kepada investor, kreditur, dan seluruh stakeholders kepada OJK," tulis Ihsanuddin dalam surat yang diterima Bisnis, Senin (13/4/2020).
Dia menjelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, perseroan dinilai tidak memenuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 83 yang mengatur bahwa perusahaan dilarang untuk menggunakan informasi yang tidak benar dalam kegiatan usahanya. Hal tersebut dinilai dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan.
Menurut Ihsanuddin, sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat 1 POJK tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Sanksi yang diberikan kepada perseroan berlaku paling lama enam bulan.
"Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Keiatan Usaha ini PT First Indone American Leasing Tbk. belum memenuhi ketentuan Pasal 83 POJK 35/2018, maka PT First Indo American Leasing Tbk. akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha," tulis Ihsanuddin.
OJK menjelaskan bahwa dengan berlakunya ketetapan tersebut, maka perseroan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dan harus memenuhi kewajiban Pasal 83 POJK 35/2018. Apabila sebelum masa pembekuan kegiatan usaha berakhir perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan mencabut sanksi.
Adapun, jika pembekuan kegiatan usaha belum berakhir tetapi perseroan melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi terakhir, yakni pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel