Begini Syarat & Ketentuan untuk Mendapatkan Kartu Prakerja

Bisnis.com,13 Apr 2020, 00:34 WIB
Penulis: Newswire
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan program Kartu Prakerja yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Hingga Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, atau 21 jam setelah pendaftaran dibuka Sabtu (11/4/2020), data mencatat jumlah yang melakukan registrasi sebanyak 1.432.133, yang sudah melakukan verifikasi surel sebanyak 1.063.028 (73,85 persen), yang sudah melalui verifikasi NIK sebanyak 624.090 (43,65 persen), dan yang sudah mengambil program pelatihan atau join batch sebanyak 77.834 (5,43 persen).

Dalam keterangan tertulis, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan sasaran program Kartu Prakerja adalah pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Pemerintah juga melakukan pendataan melalui dinas-dinas ketenagakerjaan, pariwisata, koperasi dan UKM, perindustrian dan perdagangan, selain juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

Pemerintah melakukan pendataan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, terutama melalui dinas-dinas ketenagakerjaan, pariwisata, koperasi dan UKM, perindustrian perdagangan, dan juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

"Pendataan yang telah dilakukan bukan merupakan pendaftaran. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui website resmi Prakerja. Saya menghimbau masyarakat yang telah melaporkan ke K/L dan dinas-dinas, agar tetap melakukan pendaftaran di situs prakerja," ujar Airlangga.

Verifikasi data calon peserta program, dilakukan melalui pengecekan dengan basis data kependudukan (Dukcapil) di Kemendagri, Data Pokok Kependidikan (Dapodik) di Kemendikbud dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Hal itu untuk memastikan bahwa peserta Kartu Prakerja sesuai persyaratan, yaitu berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah atau kuliah dan untuk mendahulukan masyarakat yang belum menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah, supaya bantuan lebih merata.

"Prioritas atau fokus program Kartu Prakerja adalah pekerja yang dirumahkan dan yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan sumber pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan yang melakukan pendataan para pekerja tersebut," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini