Bisnis.com, JAKARTA — Meski isu penyebaran COVID-19 di Indonesia sudah santer terdengar sejak Februari 2020, kepastian masuknya virus corona ke dalam negeri baru dikonfirmasi pemerintah pada awal Maret 2020.
Tak lama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien 1 dan 2 pada Senin (2/3/2020), masyarakat terlihat melakukan aksi panic buying di sejumlah ritel modern. Hal ini membuktikan perilaku kepanikan masyarakat dalam menanggapi sebuah krisis patut diwaspadai.
Ketika kasus demi kasus baru diumumkan oleh pemerintah, yang menunjukkan makin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia, masyarakat pun dipaksa untuk melakukan kegiatan di rumah guna meminimalisir penyebaran penyakit tersebut. Kebijakan bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah yang semula hanya imbauan pada pertengahan Maret 2020, berubah menjadi peraturan mengikat.