Sudah Ada Restrukturisasi Kredit, Masihkah Perlu Tambah Biaya Pencadangan?   

Bisnis.com,13 Apr 2020, 16:14 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan melayani nasabah di Kantor Bank BNI Syariah di Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan stimulus bagi perekonomian dengan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit sehingga bank dinilai tidak perlu melakukan penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya tidak akan meningkatkan biaya pencadangan karena akan memberatkan nasabah. Alih-alih menambah biaya pencadangan, Bank BCA mengaku akan mendorong kebijakan restrukturisasi kredit.

Hanya saja, dia enggan menyebutkan berapa jumlah debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dari BCA. Pasalnya, setiap debitur yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi hanya akan dilaporkan ke OJK dan tidak untuk publikasi.

“Tidak [menaikkan biaya pencadangan], kasihan nasabah, masa mau dinaikkan?,” katanya kepada Bisnis, Senin (13/4/2020).

Secara terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan jika bank melakukan peningkatan biaya pencadangan akan membuat cost of borrowing nasabah meningkat. Hal tersebut akan membuat biaya yang ditanggung oleh nasabah dalam meminjam dana di bank semakin besar.

Menurutnya, bank memang harus banyak berkorban di tengah situasi saat ini. Jika bank akan meningkatkan biaya pencadangan itu dapat diambil dari perolehan laba, meskipun akan membuat laba menipis.

 “Lebih baik laba menipis tapi setelah recovery, pertumbuhan kreditnya akan meningkat tajam dan loyalitas debitur juga membaik,” katanya.

Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengatakan sampai dengan Februari 2020 belum melihat adanya dampak signifikan dari wabah COVID-19 terhadap kinerja perseroan. Hanya saja, langkah antisipatif tetap dilakukan oleh perseroan jika nantinya terjadi perubahan kualitas kredit.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan pembentukan biaya pencadangan tersebut telah membuat perolehan laba pada Februari 2020 menjadi terbatas.

 Meskipun laba Bank BRI diakuinya tumbuh terbatas, tetapi perseroan tetap mencatat pertumbuhan positif selama Februari 2020 dengan laba yang tumbuh sebesar 2,4 persen dibandingkan periode sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp5,228 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini