Soal Keringanan Kredit UMKM, Begini Penjelasan 4 Skema dari BRI

Bisnis.com,13 Apr 2020, 19:44 WIB
Penulis: M. Richard
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. telah menyiapkan empat skema pemetaan usaha nasabah terkait relaksasi kredit UMKM.

Upaya tersebut menjadi gerak cepat perseroan dalam membantu para nasabah di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Pasalnya, kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 belum genap satu bulan dirilis.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso menjelaskan empat skema tersebut. Pertama, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Kedua, bagi nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30 persen-50 persen, BRI mengenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

"Apabila penurunan omzet mencapai 50 persen sampai 75 persen, skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Terakhir, jika omzet menurun lebih dari 75 persen, baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun.

Sunarso mengatakan skema yang diberikan oleh BRI dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit. Perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah.

Nasabah pun bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI sudah jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya, sehingga kemudian tidak semua debitur serta merta dapat dibebaskan cicilannya.

"Kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini