Pemprov DKI Jakarta Diminta Tetap Patuhi Permenkes

Bisnis.com,13 Apr 2020, 22:41 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tetap mematuhi Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dibandingkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Direktur Eksekutif  Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang beralasan selama ini pemberian izin pemberlakuan PSBB adalah dari Kementerian Kesehatan, bukan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sebaiknya Pergub DKI tetap mengacu kepada Permenkes tentang PSBB. Termasuk pengendalian dalam penggunaan transportasi juga harus tunduk kepada Permenkes," kata Deddy, Senin (13/4/2020).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebutkan aturan Kemenhub yang mengakomodir agar ojek online (ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang ketika PSBB berlangsung dianggap sebagai upaya mengakomodir kepentingan bisnis aplikator.

Menurutnya, seharusnya Kemenhub dan regulator lainnya berfokus pada penyelamatan manusia bukan lagi memasukan kepentingan bisnis dalam kebijakannya di tengah menyebarnya virus corona atau Covid-19.

"Nampak sekali, pasal ini [dalam Permenhub 18/2020] untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini