Dua Fraksi Ini Meminta DPR Menunda Pembahasan RUU Cipta Kerja

Bisnis.com,14 Apr 2020, 17:27 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) meminta pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, ditunda.

Kedua fraksi tersebut meminta DPR dan pemerintah terlebih dahulu fokus dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua,"  kata Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut Hinca, sekarang masyarakat membutuhkan penanganan Covid-19, yang belum dapat dipastikan kapan wabah bakal berakhir.

Selain Partai Demokrat, PKS juga meminta hal yang sama. Mereka menyebut kondisi pandemi Covid-19 bukan kondisi yang biasa, sehingga lebih baik fokus pada pembahasan penanggulangan wabah.

Dalam rapat tersebut, politikus PKS Adang Darajatun juga mengatakan RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat.

Apalagi, dia melanjutkan, urgensi RUU Cipta Kerja bukan prioritas karena sudah berlaku Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan dan krisis keuangan.

"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," ucap Adang.

Rapat tersebut mengundang 11 pejabat pemerintah, dari menko, sampai kepala badan. Hasil rapat Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui pembentukan Panitia Kerja untuk pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dalam rapat tersebut pemerintah menyerahkan naskah lengkap RUU Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR untuk diserahkan kepada fraksi-fraksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini