Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Rokok Ilegal di Jalur Laut

Bisnis.com,14 Apr 2020, 13:12 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Bea Cukai Kanwil Aceh menggagalkan impor rokok ilegal yang diduga berasal dari Thailand melalui jalur laut. Petugas mengamankan 10,2 juta batang rokok ilegal bernilai sekitar Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, pihaknya menerima informasi sebuah kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal. Alhasil Tim Satgas Patroli BC 60001 di pesisir timur Aceh menindaklanjuti kabar itu dengan melakukan pencarian.

Dari pelacakan itu, petugas mendapati kapal dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia tidak bergerak dengan posisi kapal miring ke kiri. Petugas tak mendapati seorang ABK pun di atas kapal.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Bea Cukai menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.020 kardus dengan total 10,2 juta batang rokok bermerk Luffman. Dia menyebut potensi kerugian negara dari sisi perpajakan mencapai Rp11,3 miliar.

Petugas sea rider sempat mencari nakhoda dan anak buah kapal di sekitar KM Milenium. Namun pencarian selama satu jam tak membuahkan hasil. Adapun kondisi kapal yang telah miring membuat petugas memindahkan muatan rokok ilegal itu ke kapal patroli.

“KM Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, ancaman hukuman bagi pelaku menyangkut impor ilegal maksimal mencapai 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dia mengimbau masyarakat saling melindungi para petani tembakau dengan tidak melakukan impor rokok secara illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini