Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengharapkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan dan regulator mempertahankan keberadaan asuransi tertua di Indonesia itu.
Rizky Yudha, Ketua Umum Serikat Pekerja Niaga Bank dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera menuturkan saat ini meskipun berhembus kondisi AJB Bumiputera 1912 sedang tidak sehat, namun sebagai satu satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, eksistensi perusahaan patut dipertahankan. Usaha bersama sejalan dengan semangat gotong royong serta kekeluargaan dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Sejalan dengan PP Nomor 87/2019, Serikat Pekerja berupaya mengawal agar seluruh pihak konsisten mengimplementasikan aturan ini, guna terjaminnya hak pemegang polis. Baik dalam kapasitas sebagai nasabah maupun sebagai pemilik [AJB Bumiputera],” kata Rizky, Selasa (14/4/2020).
Seperti diketahui, dalam model bisnis usaha bersama yang dijalankan Asuransi Bumiputera, pemegang polis secara otomatis menjadi pemilik perusahaan. Model bisnis ini membuat tidak ada individu pengendali dalam perusahaan, namun keputusan tertinggi berada dalam rapat umum anggota (RUA). Para pemegang polis memberikan suara kepada individu tertentu untuk diserahi tanggung jawab mengurus perusahaan.
“Butuh waktu untuk menciptakan banyak regulasi turunan dari PP Nomor 87, yang mengatur bentuk usaha bersama secara lebih khusus. Seperti regulasi terkait keuangan yang mengatur tentang solvabilitas, likuiditas, perlakuan akuntansi dan sebagainya. Sehingga diperlukan harmonisasi antara RUA dengan OJK, guna terciptanya regulasi-regulasi yang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya direksi AJB Bumiputera menyebutkan kesulitan likuiditas perusahaan berada dalam kondisi terburuk. Dari Rp4,8 triliun klaim yang diajukan pemegang polis, perusahaan sejauh ini baru memenuhi Rp100 miliar.
Dirman Pardosi, Direktur Utama Asuransi Bumiputera menyebutkan pihaknya telah mengajukan rencana penyehatan ke otoritas. Meski begitu, rencana itu sejauh ini belum mendapatkan persetujuan sehingga belum dapat dilaksanakan untuk memenuhi pembayaran klaim yang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel