YLKI Sarankan pelanggan PLN 1.300 VA Juga Dapat Diskon

Bisnis.com,14 Apr 2020, 23:16 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memberikan stimulus keringanan listrik untuk pelanggan 1.300 voltampere (VA).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak virus corona belum begitu efektif.

Hal ini dikarenakan masih banyak pelanggan yang benar-benar membutuhkan keringanan tarif, ketika wabah corona menyerang, pendapatan sebagian masyarakat mengalami penurunan akibat pembatasan sosial.

Masyarakat rawan kehilangan pekerjaannya akibat beberapa perusahaan terpaksa tutup selama pandemi corona.

"Pemakaian listrik rumah tangga dipastikan naik selama masa berkegiatan di rumah selama pandemi virus corona (Covid-19)," ujarnya dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, tak sedikit masyarakat di kota-kota besar merupakan pelanggan listrik golongan 1.300 VA yang notabene tidak bisa mengakses kebijakan subsidi listrik dari pemerintah.

"Pelanggan yang masuk kategori 1.300 VA tampak berada di zona abu-abu," katanya.

Dalam hal ini, pelanggan tersebut awalnya hendak mengakses listrik golongan 900 VA. Namun, karena ada pembatasan jumlah pelanggan listrik bersubsidi, mereka terpaksa berlangganan listrik di golongan 1.300 VA.

“Banyak masyarakat yang secara ekonomi rentan tetapi mereka menggunakan listrik 1.300 VA. Ketika pemakaian listrik naik, mereka tidak mendapat subsidi. Harusnya ini jadi perhatian pemerintah," tuturnya.

Menurut Tulus, untuk pelanggan 450 VA bisa saja cukup diberikan diskon tarif listrik 50 persen selama tiga bulan. Adapun diskon tarif listrik 50 persen yang tersisa dapat ditujukan untuk pelanggan listrik golongan 1.300 VA dalam periode yang sama yakni tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini