78 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia Balik ke Jatim Besok

Bisnis.com,14 Apr 2020, 21:54 WIB
Penulis: Peni Widarti
Sebanyak 81 TKI Malaysia bermasalah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (24/3/2020). Mereka disemprot desinfektan saat keluar dari kapal./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengawal kepulangan 78 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi oleh Malaysia hingga sampai ke daerah asal masing-masing pekerja.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan 78 PMI tersebut rencananya terbang dari Medan menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 15 April 2020. Sebelumnya, para PMI ini dideportasi oleh Malaysia karena merupakan tenaga kerja ilegal dan pulang ke Indonesia melalui Medan.

"Mereka sudah melalui observasi di Medan selama 14 hari, dan mereka mendapatkan pelayanan yang baik menurut informasi dari Wagub Sumatera Utara," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan meski sudah dilakukan observasi selama 14 hari di Medan, tetapi Pemprov Jatim tetap akan mengawal sesuai SOP yakni melakukan rapid test dan mengantarkan para PMI sampai ke tempat tujuan.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sebanyak 78 PMI ilegal itu kebanyakan berasal dari Pamekasan sebanyak 18 orang, Sampang 12 orang, Jember 10 orang, Bangkalan 7 orang, Sumenep dan Gresik masing-masing 4 orang, Tuban dan Lumajang masing-masing 3 orang, Ponorogo, Surabaya, dan Tulungagung masing-masing 2 orang, serta masing-masing 1 orang berasal dari Ngawi, Situbondo, Malang, Magetan, Banyuwangi, Pasuruan, Kediri, Blitar, Bojonegoro serta Wajo NTT dan Bima NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini