Ratusan Perusahaan Manfaatkan Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Bisnis.com,14 Apr 2020, 14:49 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu/Dok. Ditjen Bea Cukai

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 127 pihak yang terdiri atas perusahaan & lembaga baik komersial maupun non komersial telah memanfaatkan fasilitas fiskal pembebasan cukai etil alkohol.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) per 11 April 2020 menunjukkan volume etil alkohol yang dibebaskan mencapai 46,7 juta liter atau senilai Rp936,12 miliar. Di Jawa Tengah pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di antaranya BPBD Karanganyar & BPBD Surakarta.

"Pembebasan cukai etil alkohol ini untuk digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer dan desinfektan," kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin, Selasa (14/4/2020).

Adapun, Anton menjelaskan pembebasan cukai etil alkohol merupakan bagian dari desain kebijakan terkait penanganan dampak virus corona atau COVID-19.

Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan COVID-19.

Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.

Adapun, tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini