Pemerintah Berikan Stimulus Pajak ke 11 Sektor Industri, Perhotelan Masuk Hitungan

Bisnis.com,14 Apr 2020, 21:21 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan segera memperluas insentif pajak untuk 11 sektor nonmanufaktur, termasuk transportasi dan perhotelan, yang terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur.

Namun, Kemenko Perekonomian memutuskan untuk memperluas kebijakan ini untuk sektor nonmanufaktur yang terdampak Covid-19.

Menurut Sri Muyani, kebijakan ini telah diputuskan oleh Menko Perekonomian hari ini, Selasa (14/4/2020).

"Dengan insentif pajak ini, termasuk pajak karyawan, PPN dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).

Dengan pemberian ini, pemerintah berharap kemampuan sektor usaha untuk bertahan bisa ditingkatkan di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Untuk jangka panjang, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menyiapkan omnibus law dan berbagai reformasi lainnya.

Dia menegaskan tujuan strategi jangka panjang ini supaya sektor-sektor ekonomi ini mampu bertahan dan mampu menarik modal baru ke depannya.

"Ini yang akan kami terus perbaiki sehingga Indonesia mampu tarik kegiatan ekonomi dan kemiskinan pengangguran kembali bisa diturunkan," tegas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini