Bisnis.com, JAKARTA — Tingginya permintaan restrukturisasi kredit membuat sejumlah bank menyiapkan skenario meningkatnya nasabah berpotensi gagal bayar.
Skenario yang disiapkan termasuk dengan membentuk tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) aset keuangan berdasarkan PSAK 71. Aturan ini sejatinya telah dilonggarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam relaksasi OJK, bank dapat mencatatkan nasabah restrukturisasi dalam kredit lancar. Dampaknya, pencadangan yang dibentuk dapat jauh lebih kecil sesuai aturan nasabah lancar.