Restrukturisasi Kredit, Ini 4 Hal yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Minta Keringanan Cicilan

Bisnis.com,14 Apr 2020, 20:23 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengumumkan memberikan pelonggaran bagi pengguna kartu kredit atau credit card (CC) berupa penurunan suku bunga jadi 2 persen mulai Mei 2020, penurunan minimum payment menjadi 5 persen hingga dapat memperpanjang tenor pembayaran atau restrukturisasi.

"Kebijakan kartu kredit dilonggarkan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (14/4/2020).

Kebijakan restrukturisasi ini sebelumnya juga diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri keuangan. Restrukturisasi berdampak pada keringanan cicilan bagi nasabah dan membuat kredit lancar bagi industri keuangan. OJK memberi izin restrukturisasi bagi bank hingga perusahaan leasing. Tercatat untuk bank milik negara, permintaan restrukturisasi kredit telah diajukan oleh puluh ribuan nasabah. Dan jumlah ini terus bertambah setiap harinya.

Namun, sebelum mengajukan restrukturisasi kredit nasabah baik bank, leasing ataupun produk keuangan lain di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan harus mempertimbangkan dampak ikutannya sebagai berikut:

  1. Keringanan cicilan melalui restrukturisasi tidak menghapus kewajiban

Keringan kredit melalui restrukturisasi dilakukan dalam sejumlah bentuk seperti memperpanjang tenor kredit atau waktu pinjaman, penerapan grace periode, pengurangan suku bunga  oleh lembaga pembiayaan, pengurangan tunggakan pokok (cut loss), pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit serta konversi utang menjadi saham.

 

  1. Restrukturisasi membuat cicilan mengecil

Restrukturisasi kredit tidak menghapus utang. Program keringanan ini hanya mendesain skema pembayaran cicilan menjadi lebih sesuai dengan kemampuan. Jika dijumlahkan dengan perpanjangan waktu, maka nasabah terhitung membayar lebih mahal jika bank atau leasing tidak mengurangi suku bunga dalam perjanjian restrukturisasi.

Sejumlah restrukturisasi menggunakan pola anuitas sehingga pokok dan bunga kembali kemodel awal kredit baru dicairkan. Pemotongan pokok utang kecil dan sisi bunga membesar seiring perpanjangan periode kredit.

 

  1. Setelah mampu dapat dipulihkan kembali ke perjanjian sebelum restrukturisasi

Restrukturisasi kredit memberi ruang bagi nasabah untuk menata kembali keuangannya karena melambatnya perekonomian. Setelah kondisi pulih, maka program restrukturisasi dapat diakhiri dengan meminta kembali ke perjanjian awal.

Meski kembali ke perjanjian awal, pokok utang akan mengacu kepada jumlah terakhir restrukturisasi. Saat ini sebagian besar bank menerapkan skema anuitas dalam pembayaran angsuran, dampaknya pokok utang akan kembali besar dan bank mendahulukan pendapatan bunga.

  1. Sebaiknya lanjutkan kredit secara normal

Kondisi perekonomian yang tertekan membuat sebagian besar usaha juga terhambat. Dampaknya sejumlah cicilan harus dilakukan restrukturisasi untuk memberi ruang ekonomi tetap bergerak.

Meski begitu, seperti imbauan ketua OJK Wimboh Santoso, nasabah sebaiknya melanjutkan cicilan dengan normal menggunakan fasilitas alternatif seperti menggunakan tabungan atau meminta bantuan kepada keluarga.  Namun jika tidak memungkinkan restrukturisasi adalah jalan yang tidak salah untuk dipilih dengan segala dampaknya hingga keadaan kembali normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini