Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri perbankan saat ini telah menyiapkan program keringanan pembayaran bagi pemegang yang terbukti terdampak pandemi virus corona (COVID-19).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyiapkan program keringanan dalam bentuk mengubah outstanding tagihan kartu kredit menjadi cicilan tetap dengan beberapa pilihan tenor sampai dengan 18 bulan, dengan bunga ringan.
Hanya saja, meskipun banyak nasabah yang menanyakan program tersebut melalui contact center, SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya mengatakan pengajuan permohonan belum terhitung banyak.
Menurutnya, dari yang sudah mengajukan restrukturisasi kartu kredit, sudah ada yang mendapatkan persetujuan. Hanya saja, dia belum membagikan data jumlah persetujuan restrukturisasi.
Lila mengatakan rata-rata restrukturisasi kartu kredit yang disetujui memiliki outstanding tagihannya senilai Rp10 juta ke atas. Namun, pemberian restrukturisasi tidak dibatasi berdasarkan limit.
"Bagi pemegang kartu yang sampai dengan tanggal 1 April 2020 kolektibilitasnya lancar, tetapi terdampak pandemi COVID-19, dapat mengajukan keringanan kepada kami," katanya.
Terpisah, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan saat ini proses restrukturisasi untuk debitur kartu kredit masih sedang berproses.
Pemberian restrukturisasi kartu kredit yang akan diberikan CIMB Niaga tidak terbatas pada limit pinjaman yang dimiliki masing-masing nasabah.
Menurutnya, transaksi kartu kredit cenderung tumbuh flat secara tahunan karena kegiatan travel yang menurun. Hanya saja, transaksi kartu kredit saat ini masih didorong oleh aktivitas belanja grocery online nasabah.
Meskipun tidak menyebutkan besaran pertumbuhan transaksi, Lani menegaskan jika dibandingkan bulan sebelumnya, yakni pada Februari 2020, transaksi kartu kredit masih bertumbuh sebesar 10 persen.
"Sudah mulai proses [restrukturisasi kartu kredit] sesuai permintaan nasabah yang masuk kriteria terdampak COVID-19," katanya.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Handayani mengatakan transaksi kartu kredit perseroan masih mengalami pertumbuhan. Setidaknya, transaksi kartu kredit Bank BRI sebagaian besar dilakukan berbasis e-commerce dengan pertumbuhan sebesar 48 persen secara tahunan.
Meskipun demikian, restrukturisasi masih bisa dilakukan dengan memperhitungkan sejumlah syarat.
"Penggunaan kartu kredit masih meningkat khususnya untuk transaksi berbasis e-commerce," katanya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).
Adapun, Bank Indonesia baru saja merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020.
Pelonggaran tersebut yakni penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan, penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen, penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.
Bank Indonesia juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan apabila bank memutuskan untuk melakukan restrukturisasi bisa dipastikan menguntungkan bank. Pasalnya, keputusan restrukturisasi sepenuhnya ditangani bank.
Sementara itu, soal kebijakan BI yang memberikan pelonggaran, dinilai akan mendorong penggunaan kartu kredit.
"Bank tidak akan melakukan restrukturisasi kredit, termasuk kartu kredit kalau kebijakan itu akan merugikan bank," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel