Penerapan PSBB : Ojek Online Beroperasi Dukung Jaring Pengaman Sosial

Bisnis.com,14 Apr 2020, 20:19 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk menggandeng ojek online alias ojol pengangkutan barang sekaligus mendukung sistem jaring pengaman sosial sejalan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ojek online tetap diperkenankan untuk beroperasi, khususnya untuk pengangkutan barang.

"Kalau soal ojol kita kerjasama angkut barang. Jadi dalam kontek misalnya jaring pengaman sosial itu, dengan DKI lagi dibicarakan bagaimana [mekanismenya]. Semoga itu jadi, sehingga mereka ada kerjaan untuk angkut. Saya kira ojol jalan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman PSBB, bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melarang ojol membawa penumpang selama status PSBB masih disandang Jakarta.

Adapun Luhut menyatakan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini