Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi jiwa masih menunggu perkembangan dari permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbolehkan penjualan produk unit-linked dengan memanfaatkan teknologi digital.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menjelaskan pihaknya mengajukan permohonan relaksasi penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked sebagai bentuk pelaksanaan physical distancing.
Menurutnya, penjualan produk unit-linked memerlukan pertemuan tatap muka antara calon nasabah dengan tenaga pemasar untuk mendapatkan penjelasan produk. Namun, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini seiring mewabahnya virus corona.
Budi menjelaskan regulasi yang ada saat ini masih mewajibkan penjualan unit-linked secara tatap muka, oleh karena itu industri asuransi jiwa mengajukan relaksasi agar pemasaran dapat dilakukan melalui platform digital. Hingga saat ini, belum terdapat perkembangan dari permohonan tersebut.
"Belum [terdapat perkembangan dari permohonan relaksasi itu. Masih dibahas di internal mereka [OJK]," ujar Budi kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).
Budi menjelaskan bahwa pertemuan tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi.
Menurutnya, pemanfaatan platform digital tersebut tidak menghilangkan aspek langsung atau kedua pihak ada dalam waktu yang bersamaan sehingga penjualan polis tetap bisa efektif.
AAJI pun meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dalam kontrak polis unit link dan digantikan dengan tanda tangan digital atau elektronik. Alasannya sama, yakni untuk menghidari pertemuan secara langsung.
Presiden Direktur PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch pun menyampaikan hal serupa. Perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar di Indonesia tersebut menyatakan terus melakukan komunikasi dengan otoritas agar terdapat relaksasi pemasaran unit-linked dalam kondisi saat ini.
"Kami masih berdiskusi dengan OJK untuk unit-linked, mudah-mudahan ada fasilitas non face to face karena banyak kebutuhan [produk unit-linked] dari customer dan untuk industri," ujar Jens dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Dia menilai bahwa saat ini pemasaran produk asuransi secara digital telah marak dilakukan untuk produk tradisional. Oleh karena itu, hal serupa dapat diterapkan untuk produk unit-linked dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Bisnis telah mencoba menghubungi Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dan Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut.
Namun, hingga tulisan ini dibuat, keduanya belum membalas pesan yang dikirimkan Bisnis pada Selasa (14/4/2020) dan Rabu (15/4/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel