Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Perawatan Pasien Corona

Bisnis.com,15 Apr 2020, 12:47 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa seluruh rumah sakit dapat mengajukan klaim perawatan pasien COVID-19 melalui verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan bahwa penyebaran virus corona yang terjadi di berbagai wilayah membuat pemerintah menetapkan bahwa perawatan pasien COVID-19 di seluruh rumah sakit akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Subuh, hal tersebut telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan rumah sakit rujukan PIE untuk merawat pasien terinfeksi corona. Namun, adanya kecenderungan eskalasi kasus COVID-19 membuat pemerintah mendorong keterlibatan seluruh fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan bagi pasien tersebut.

Menurut Subuh, kondisi tersebut membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“[Teknis pembayaran klaim biaya perawatan pasien COVID-19] ini telah diatur lengkap di Keputusan Menteri Kesehatan,” ujar Subuh kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Berdasarkan salinan Kepmenkes tersebut yang diperoleh Bisnis, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah orang dalam pengawasan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap sesuai standar pelayanan dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien yang dijabarkan di dalam Kepmenkes tersebut.

Perhitungan tarif jaminan pasien tersebut akan mengacu kepada tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's). Adapun, rumah sakit yang mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan dari pemerintah akan dilakukan pengurangan dari klaim yang diterima.

Menurut Subuh, pembayaran klaim akan dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada rumah sakit bersangkutan. Adapun, BPJS Kesehatan akan terlibat dalam proses administrasi dan verifikasi pembayaran klaim.

“BPJS Kesehatan hanya diberikan tugas untuk verifikasi klaim dan tidak disebutkan untuk membayar klaim,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini