Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 197 perusahaan dari tujuh industri mendapat fasilitas penurunan harga gas dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 89 K/LO/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 itu, industri yang mengacu pada harga US$6 per million metric british thermal unit (MMBTu) itu terdiri dari pabrik pupuk lima perusahaan, industri Petrokimia 46 perusahaan, Baja (56), Keramik (59), Kaca (16), Sarung Tangan (6) dan Olekimia (9).
Penetapan perusahaan penerima insentif gas industri ini merupakan tindak lanjut dari payung hukum Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.