Konten Premium

Bagaimana Dunia Usaha Menyikapi Status Bencana Nasional COVID-19?

Bisnis.com,15 Apr 2020, 19:16 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020)./ANTARA FOTO-Wahyu Putro An

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 42 hari kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia diumumkan, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Keputusan tersebut menuai beragam reaksi. Ada yang mengkritisi karena prosesnya yang lamban, ada pula yang mengapresiasi sikap Jokowi.

Namun, terlepas dari pro dan kontra soal waktu penetapannya, status bencana nasional yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 dipastikan memicu implikasi di berbagai bidang, tak terkecuali dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini